Menarik! Sesama Tersangka, Heryandi Kirim Ucapan Selamat Pelantikan M Basri Sebagai Dekan FKIP

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Agustus 2022 11:31 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Papan bunga ucapan selamat dari Heryandi kepada M Basri sebagai Dekan FKIP Unila, Minggu (21/8/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Papan bunga ucapan selamat dari Heryandi kepada M Basri sebagai Dekan FKIP Unila, Minggu (21/8/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dijadwalkan akan dilantik menjadi Dekan Fakultas FKIP Universitas Lampung pada Senin, (22/8/2022) besok.

Namun, momen tersebut batal dilaksanakan, lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran tidak pidana korupsi oleh KPK RI bersama Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Heryandi, dan Andi Desfiandi.

Pantauan di lingkungan Unila, jejeran papan bunga ucapan selamat atas dilantiknya M. Basri sebagai Dekan FKIP Unila periode 2022-2026 sudah berjejer di sepanjangan jalan kampus Fakultas FKIP. 

Namun ada hal yang menarik, dari sekian banyak papan bunga yang terpasang, terdapat papan bunga ucapan selamat dari Wakil Rektor 1 Unila Heryandi yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, KPK RI telah menetapkan 4 tersangka dari 8 orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keempatnya ditetapkan tersangka atas dugaan penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar. 

Serta ATM dan buku tabungan miliki Rektor Unila Prof. Karomani berisi uang Rp1,8 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

OTT

KPK

M. Wakil Rektor

Dekan FKIP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya