Massa Unjuk Rasa di Gedung KPK Minta Bupati Lamteng Diperiksa, Musa Ahmad: Temuannya Apa?
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad angkat bicara terkait aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan. Aksi demo yang dilakukan massa aksi Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Lampung (APIP – Lampung) itu meminta Musa Ahmad segera diperiksa atas dugaan korupsi pembangunan jalan.
Dalam tuntutan massa, pembangunan jalan yang diduga dikorupsi yaitu ruas Punggur Mahapahit senilai Rp24 miliar dari anggaran APBD 2022. Massa meminta Musa Ahmad, Bersama Dinas BMBK dan pemenang tender proyek diperiksa.
Terkait hal itu, Musa Ahmad mengatakan jika ada yang berunjuk rasa silakan saja. Namun ia mempertanyakan apa temuan yang didapat massa aksi dari dugaan korupsi tersebut.
“Saya belum tahu ya unjuk rasa itu, tapi kalau mau demo ya jelas dulu, temuannya apa?” kata Musa Ahmad saat dihubungi wartawan Rilis.id, Kamis (25/5/2023).
Menurut Musa, perbaikan jalan ruas Punggur Majapahit sudah selesai dikerjakan dengan. Sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diresmikan di moment tahun baru 1 Januari 2023 lalu.
“Jadi harus jelas dulu apa temuannya. Kalau memang temuan ada ya jelaskan. Jangan hanya bilang korupsi-korupsi saja. Kalau sekadar bilang gitu ya siapa saja juga bisa,” kata dia.
“Ruas jalan Punggur Majapahit itu sudah kita resmikan pada tahun baru 2023. Perbaikan jalannya kan benar-benar terlaksana, semua juga bisa lihat. Jadi indikasi korupsinya dimana?” tambah Musa Ahmad.
Disinggung terkait nama Musa Ahmad yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi perbaikan jalan itu, ia menjawab dengan santai.
“Ya itu tadi saya tanyakan apa temuan mereka? Jadi gitu ya mas,” kata Musa Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 100 warga Lampung Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK. Massa dari APIP Lampung mendesak KPK untuk memeriksa Bupati Lamteng.
unjuk rasa
KPK
Musa Ahmad
korupsi
proyek jalan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
