Massa Unjuk Rasa di Gedung KPK Minta Bupati Lamteng Diperiksa, Musa Ahmad: Temuannya Apa?
Tampan Fernando
Bandarlampung
Tuntutan itu terkait tender proyek jalan di Dinas Bina Marga dan Bina (BMBK) Konstruksi Lamteng yang terindikasi korupsi. Yaitu pada pembangunan jalan ruas Punggur Mahapahit senilai Rp24 miliar dari anggaran APBD 2022.
Dalam video unjuk rasa yang diterima Rilis.id, tampak warga melakukan aksi demo di depan gedung KPK dan dikawal apparat kepolisian. Massa juga membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan agar KPK segera memeriksa Bupati Lamteng, Dinas BMBK, dan juga perusahaan pemenang tender.
“Kami pertanyakan mengapa belum bisa mengusut tuntas dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah? kawan-kawan harus ketahui kemana dana 24 Miliar itu, hanya diterlantarkan oleh negara,” teriak salah seorang pengunjuk rasa dalam video tersebut.
Dalam tuntutan itu massa meminta KPK jangan menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi di Lampung. Untuk itu massa menuntut 4 poin kepada KPK.
1. Panggil dan periksa Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Punggur Mahapahit senilai Rp24 miliar.
2. Panggil dan periksa Dirut PT Dores Ortusa Jaya yang beralamat di Jalan Raja Khalifah Manna-Bengkulu Selatan selaku pemenang tender pekerjaan jalan Punggur Majapahit.
3. Panggil dan Periksa Bupati Lamteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas pekerjaan jalan Punggur Majapahit. Karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai RAB pada kerangka Acuan Kerja (KAK) dan diduga telah mengurangi volume pekerjaan dan ada indikasi korupsi.
4. Mendesak KPK RI untuk memeriksa tiga untur, pertama PT Dores Ortusa Jaya, kedua Dinas PU Lamteng baik kepala dinas, konsultan dan PPKnya dan ketiga periksa Bupati Lamteng yang bertanggungjawab terhadap proyek senilai puluhan miliar tersebut.
Terkait aksi demonstrasi ini, Rilis.id mencoba mengkonfirmasi ke juru bicara KPK, Ali Fikri. Namun pesan melalui WA belum ada balasan. Begitu juga saat ditelpon belum diangkat. (*)
unjuk rasa
KPK
Musa Ahmad
korupsi
proyek jalan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
