Masih 15 Tahun, Tersangka Jambret Ditangkap di Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polsek Panjang menangkap Rz (15), yang diduga melakukan penjambretan, Senin (11/7/2022). Sementara, satu rekannya masih diburu polisi.
Rz merupakanwarga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel).
Ia ditangkap di seputaran Srengsem, Panjang sekira pukul 11.00 WIB dengan sejumlah Barang Bukti (BB).
BB dimaksud satu unit Handphone (hp) Samsung A10S warna hitam dan Realme C20 warna biru.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, mengatakan Rz ditangkap berdasar laporan korban, Rindi Fitriani, warga Panjang.
“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," paparnya, Selasa (12/7/2022).
Penjambretan terjadi Minggu (10/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Teluk Ambon, Pidada, Panjang l.
Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang dikendarai oleh dua orang.
Kemudian salah satu orang yang dibonceng turun langsung mengambil dua hp yang masih dipegang korban. Setelah itu, mereka kabur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
