Mabes Polri Temukan 345,6 Ton Minyak Goreng di CV Sinar Laut Panjang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

22 Februari 2022 17:13 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tim gabungan saat sidak CV Sinar Laut. Foto: Pandu
Rilis ID
Tim gabungan saat sidak CV Sinar Laut. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan melakukan sidak ke CV Sinar Laut di Jalan Soekarno Hatta, Way Gubak, Panjang, Bandarlampung, Selasa (22/2/2022). 

Tim awalnya memeroleh informasi bahwa perusahaan ini diduga menimbun 32 ribu dus atau 345,6 ton minyak goreng. 

Tim terdiri dari anggota Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Eka Mulyana; Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin; dan Kabid Disperindag Provinsi Lampung, M Zimmi Skil. 

Menurut Zimmi, Pemprov Lampung, pernah menyurati perusahaan ini pada Januari 2022 untuk segera mendistribusikan minyak goreng. 

Namun hingga tim datang menyidak perusahaan, minyak goreng tak juga didistribusikan dengan alasan ada masalah administrasi. 

Arie Rachman menjelaskan, awalnya perusahaan menjual minyak goreng ke eksportir dengan harga Rp18 ribu per liter. 

Dibanding Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu per liter, memang ada selisih Rp4 ribu per liter.

Namun karena kelangkaan, perusahaan membeli lagi minyak goreng dari eksportir dengan harga HET. 

Dirjen Perdagangan yang ikut tangan bersedia menutupi selisih harga tersebut.

Karena proses administrasinya lama, akhirnya diputuskan minyak goreng tersebut didistribusikan lebih dulu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung Provinsi Lampung Bareskrim Mabes Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya