Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Bubarkan Live DJ di Kafe Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Polisi membubarkan acara live Disk Jockey (DJ) tanpa izin di Kafe Kopi Ketje Jl AH Nasution, Yosorejo Metro Timur, pukul 23.00 WIB, Jumat (4/3/2022).
Selain tak berizin, Kota Metro saat ini menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan aturan PPKM level 3, kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun puluhan personel yang turun ke kafe itu berasal dari Samapta, Provost, dan Tekab 308 Polres Metro.
Kasat Samapta, Iptu Abdul Rahman, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait live DJ yang digelar di kafe.
"Setelah diberi teguran, pengunjung kafe diminta pulang," katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun.
Menurut dia, saat itu juga ditemukan ramai muda-mudi yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Untuk sanksinya nanti kita panggil pemiliknya, kita mintai keterangan," pungkasnya.
Sementara, pengelola kafe bernama Chiko mengaku pihaknya tidak mengetahui Metro PPKM level 3.
Live DJ di Metro
Dibubarkan Polisi
Cafe Live Music
PPKM Level 3
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
