Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Bubarkan Live DJ di Kafe Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

5 Maret 2022 11:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas kepolisian saat memberi peringatan pentingnya prokes kepada pelanggan kafe. Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Petugas kepolisian saat memberi peringatan pentingnya prokes kepada pelanggan kafe. Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Polisi membubarkan acara live Disk Jockey (DJ) tanpa izin di Kafe Kopi Ketje Jl AH Nasution, Yosorejo Metro Timur, pukul 23.00 WIB, Jumat (4/3/2022). 

Selain tak berizin, Kota Metro saat ini menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berdasarkan aturan PPKM level 3, kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Adapun puluhan personel yang turun ke kafe itu berasal dari Samapta, Provost, dan Tekab 308 Polres Metro. 

Kasat Samapta, Iptu Abdul Rahman, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait live DJ yang digelar di kafe.

"Setelah diberi teguran, pengunjung kafe diminta pulang," katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Menurut dia, saat itu juga ditemukan ramai muda-mudi yang mengabaikan protokol kesehatan. 

"Untuk sanksinya nanti kita panggil pemiliknya, kita mintai keterangan," pungkasnya.

Sementara, pengelola kafe bernama Chiko mengaku pihaknya tidak mengetahui Metro PPKM level 3. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Live DJ di Metro

Dibubarkan Polisi

Cafe Live Music

PPKM Level 3

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya