Kurung ABG dan Rudapaksa Berkali-kali, Warga Way Ratai Diringkus
Pandu Satria
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap Windah (19), Selasa (2/8/2022).
Warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, ini dipolisikan karena diduga merudapaksa Anak Baru Gede (ABG), SA (13).
Lelaki itu dibekuk saat sedang nongkrong bersama kawan-kawannya di Desa Tanjung Mas, Kedondong, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun pada akhirnya ia berhasil diringkus.
Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban, BA (37) ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Berdasar keterangan BA, peristiwa bermula Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban yang sedang membawa sepeda motor bertemu tersangka di jalan. Lalu, gadis itu diajak ke rumah teman tersangka di Desa Tanjung Jati.
"Setibanya di sana, korban dirudapaksa oleh tersangka sebanyak tiga kali dan dikurung di rumah itu selama empat hari," paparnya.
Disita sebagai Barang Bukti (BB) satu kaus lengan pendek warna hitam, satu kaus lengan panjang warna pink, dan satu rok seragam pramuka.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*)
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
