Korupsi Dana KUR 2022, Mantri Bank Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Bandar Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, akhirnya menetapkan salah seorang mantan pegawai Bank dalam perkara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank milik BUMN tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mengatakan, penetapan tersangka AY berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Mantan pegawai Bank dengan jabatan Mantri, kami tetapkan tersangka," katanya, Jumat (26/4/2024).
Modus yang dilakukan tersangka, menurut Angga dilakukan dengan cara mengajukan kredit fiktif merekayasa usaha.
Dari tindakannya, sebanyak 20 debitur merasa dirugikan karena seolah-olah mendapatkan pinjaman kredit di tempat tersangka bekerja.
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik tanggal 29 Desember 2023," imbuh Angga.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan memungkinkan masih menemukan ada tersangka baru, karena proses fakta penyelidikan masih terus berlanjut.
Hasil penyelidikan saar ini, kerugian nasabah bervariatif dari mulai dari Rp50-100 juta.
Tersangka diancam sebagaimana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64
Dalam ketentuan Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 64.
Korupsi Dana Kur
Kejari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
