Kasus Kematian Napi Anak, Polda Lampung Telah Periksa 16 Saksi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Juli 2022 16:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Penyidik saat memeriksa pegawai LPKA Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penyidik saat memeriksa pegawai LPKA Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memeriksa 16 orang saksi dugaan kekerasan terhadap almarhum Rio Febrian (17). 

Rio diduga dianiaya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung hingga akhirnya meninggal dunia, Selasa (12/7/2022). 

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan saksi terdiri dari tujuh pegawai LPKA dan sembilan napi anak berikut keluarga korban.

Menurut Pandra, Ditreskrimum telah membentuk tim khusus yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung. 

"Mohon doa agar kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini segera terungkap," ujar Pandra. 

Dihubungi terpisah, Reynold membenarkan kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya