Kasus Buang Bayi, Komnas PA Beber Penyebab hingga Kritik Sulitnya Adopsi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Banyaknya kasus buang bayi di Kota Bandarlampung mengundang reaksi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (6/8/2022).
Ketua Komnas PA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan pihaknya mencatat tiga laporan dari lima kasus pada tahun ini.
Dia menduga bayi dibuang karena lahir di luar nikah oleh anak di bawah umur atau orang dewasa.
"Bisa juga karena hubungan tidak sah di luar perkawinan," paparnya.
Faktor pergaulan bebas di mana anak SMP maupun SMA lepas dari pengawasan orang tua juga menjadi pemicu.
Di samping itu, banyaknya pemberitaan bahwa kepala daerah akan mengadopsi bayi dibuang pun memiliki korelasi.
"Sebab itu saya pikir harus ada penanganan khusus dari pemerintah untuk menangani masalah ini," sebutnya.
Anak-anak memang tanggung jawab pemerintah sesuai amanat undang-undan. Tapi tidak perlu ekspose berlebihan.
Dinas Sosial (Dinsos) menurut dia juga harus berperan serta. Misalnya, mengedukasi masyarakat agar kasus sama tak terulang.
"Juga memermudah proses bagi mereka yang ingin mengadopsi anak," terangnya.
Komnas PA Kota Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
