Kasus Brio Merah Viral, Polisi Berhasil Ungkap dari Penangkapan Pesta Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Setelah delapan bulan, kasus mobil Honda Brio merah yang ditinggalkan para pelaku saat dikejar Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung, akhirnya terungkap.
Pengungkapan tersebut setelah pria berinisial AY, berhasil ditangkap dengan rekan wanitanya AS. Keduanya diamankan sedang menikmati narkotika jenis sabu di sebuah Hotel di wilayah Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, tersangka AY merupakan buronan yang sempat viral tanggal 28 Maret 2023 lalu karena mobil Brio merah.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram, alat hisap sabu, serta satu buah senjata tajam (Sajam).
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan di lima lokasi berbeda dan masih sekitaran Bandar Lampung.
"Keduanya masih dalam proses pendalaman di Subdit 3 Jatanras. Nanti kami akan kami koordinasikan dengan Ditnarkoba," kata Dirreskrimum, Kamis (16/11/2023).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kronologis lengkap penangkapan tersangka dan peran rekan wanitanya tersebut, perwira menengah dengan tiga melati tersebut belum bisa menjelaskan.
"Nanti akan kita lakukan press release ya," imbuhnya.
Sebelumnya, warga dihebohkan penemuan mobil Honda Brio warna merah nopol BE 1867 AMQ yang jauh dari jalan lintas di Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Rasa penasaran warga bertambah karena di bagian kaca spion dalam mobil Brio, terdapat identitas milik staf protokol Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas nama Sinta Yana.
Brio merah viral
DPO
berhasil diungkap
polresta
bandar lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
