Kapolda Lampung Mutasi Kasubdit hingga Wakapolres Tubaba

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Agustus 2022 19:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus memutasi beberapa pejabat menengah Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditlantas, dan Bidpropam Polda Lampung, Sabtu (27/8/2022). 

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/685/VIII/KEP./2022 tertanggal 27 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polda Lampung. 

Dalam isi Surat Telegram (ST) tersebut disebutkan, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, diangkat dalam jabatan baru sebagai Gadik Madya 13 SPN Polda Lampung. 

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Devi Sujana diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Gede Eka Yudharma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Kasubditgakkum Polda Lampung Kompol M Budhi Setyadi diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubditgakkum Ditlantas Polda Lampung. 

PS Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Lampung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya