Kabur dari Polsek Waway Karya, Tahanan Kasus Curanmor Dibekuk

Gueade

Gueade

Lampung Timur

18 Juni 2024 12:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka Renaldi yang diamankan Selasa (18/6/2024). Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka Renaldi yang diamankan Selasa (18/6/2024). Foto: Humas

Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), menyebutkan sepeda motor Honda yang diparkir di depan rumahnya dicuri oleh Renaldi.

"Kerugian korban ditaksir senilai Rp9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat dan kami berkomitmen segera menangkap tersangka," tambah Umi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). 

BB dimaksud berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone Samsung A 17 warna hitam.

Renaldi dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah.

"Selain itu, Pasal 363 KUHP tentang curat," pungkas Umi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Curanmor

buronan

DPO

Polsek Waway Karya

Kejari Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya