Kabur dari Polsek Waway Karya, Tahanan Kasus Curanmor Dibekuk

Gueade

Gueade

Lampung Timur

18 Juni 2024 12:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka Renaldi yang diamankan Selasa (18/6/2024). Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka Renaldi yang diamankan Selasa (18/6/2024). Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Renaldi Kusuma (25), Selasa (18/6/2024). 

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) karena kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.

Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan pencurian dengan pemberatan (curat). 

Perintah penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Renaldi diringkus di Jl Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lamtim. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan Renaldi ditangkap karena membawa sajam tanpa izin di wilayah Lamtim.

Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam kasus sajam, Renaldi diamankan pada Senin (12/10/2020) oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang patroli.

Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari sama saat dia dibekuk, Renaldi ternyata baru saja mencuri sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB di Jl Ryacudu Gang Kusuma Bangsa No. 43, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Curanmor

buronan

DPO

Polsek Waway Karya

Kejari Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya