Judi Remi di Pos Ronda, Lima Warga Sumur Putri Diciduk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Agustus 2022 14:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Foto: ist
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Lima warga Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) berurusan dengan polisi.

Mereka ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung karena bermain judi remi, Jumat (19/8/2022). 

Kelimanya, Rusdi (66), Hedral (47), Sulaiman (47), Arsiman (51), dan Sohib (52). 

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. 

"Bahwa di salah satu pos ronda di Gang Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng," ujarnya.

Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. 

"Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi dengan memakai uang taruhan," kata Dennis dalam keterangannya, Minggu (21/08/2022). 

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp840 ribu. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP dan 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya