Jauh-jauh dari Palembang, Menjambret di Wayhalim, Kini Masuk Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun barang bukti yang disita sepeda motor Honda Sonic, helm hitam merek KYT, dan 1 jaket warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)
Polsek Sukarame
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
