Iming-iming Uang Jajan, Warga Lamteng Rudapaksa Gadis Cilik

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

18 November 2022 17:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
M. Muhidin (38) tersangka pencabulan anak di bawah umur, diamankan Polsek Padangratu, Jumat (18/11/2022). Foto: Humas Polres
Rilis ID
M. Muhidin (38) tersangka pencabulan anak di bawah umur, diamankan Polsek Padangratu, Jumat (18/11/2022). Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, menangkap M. Muhidin (38), warga Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (18/11/2022).

Tersangka diamankan karena diduga telah menyetubuhi sebut saja Mawar (11) sebanyak tiga kali.

Kelakuan bejat tersangka awalnya dilakukan bulan September 2022 sekira pukul sekira 00.30 WIB.

Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi, mengatakan tersangka datang ke rumah nenek korban yang masih tetangganya.

Tersangka yang melihat korban bermain sendirian memanggil dan mengajaknya ke kebun singkong.

"Di kebun singkong itulah, tersangka merudapaksa korban dengan iming-iming uang Rp10 ribu," ujar kapolres, Jumat (18/11/2022).

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Korban diancam akan diikat menggunakan tali tambang oleh tersangka.

Aksi kedua tersangka kembali dilakukan di kebun singkong sekitar Oktober 2022. Karena takut diancam tersangka, akhirnya korban menuruti keinginan tersebut.

Terakhir, pada 14 Oktober 2022. Tersangka kembali mengajak korban ke kebun singkong. Namun setelah sampai, korban ketakutan dan melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tua korban yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Way Pengubuan. Mereka diminta segera pulang menemui putrinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

gadis bawah umur

warga lamteng

diamankan polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya