Iming-iming Uang Jajan, Warga Lamteng Rudapaksa Gadis Cilik

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

18 November 2022 17:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
M. Muhidin (38) tersangka pencabulan anak di bawah umur, diamankan Polsek Padangratu, Jumat (18/11/2022). Foto: Humas Polres
Rilis ID
M. Muhidin (38) tersangka pencabulan anak di bawah umur, diamankan Polsek Padangratu, Jumat (18/11/2022). Foto: Humas Polres

"Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu," imbuh Kapolres.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.

“Tersangka berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Doffie Fahlevi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

gadis bawah umur

warga lamteng

diamankan polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya