Iming-iming Uang Jajan, Warga Lamteng Rudapaksa Gadis Cilik
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu," imbuh Kapolres.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.
“Tersangka berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Doffie Fahlevi. (*)
Rudapaksa
gadis bawah umur
warga lamteng
diamankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
