Gila! Ternyata Motif Komplotan Pencuri BRIlink untuk Pesta Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
Saat ini, Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa curat yang dilakukan para tersangka dan kemungkinan ada korban lainnya.
Modus yang digunakan kawanan pencuri itu adalah mengalihkan perhatian. Saat melakukan aksinya, terang AKBP. Hamid, kelompok selalu mengincar warung dan beraksi secara bersama. Dimana salah satu pelaku mengalihkan korban dengan berbelanja dan memesan barang-barang di toko calon korban.
"Jadi modusnya, mereka incar toko, lalu salah satu dari komplotan itu belanja dan pesan barang-barang. Ketika korban membutuhkan waktu mencari barang dan lengah, saat itulah tersangka lain beraksi," katanya.
Terungkap juga hasil pencurian yang dilakukan para tersangka itu hanya untuk pesta narkoba jenis sabu dan berfoya-foya.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang hasil kejahatan kompoltan itu, satu pucuk senjata api jenis HS, magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, enam unit telepon seluler android, timbangan sabu, bandel klip sabu-sabu, uang sebesar Rp2 Juta.
"Kepada para tersangka, kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (*)
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
