Gerak Cepat, Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dapat laporan warga perihal penganiayaan di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, polisi dengan cepat berhasil menangkap seorang tersangka pelaku, Rabu (13/09/2023).
Kapolsek Marga Tiga, AKP. Suryono, menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan dengan cara mendatangi korban.
Lalu tiba-tiba memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali.
"Mengenai pemicu pertikaian sedang kita dalami. Tersangka memukul dengan menggunakan tangan kosong," kata kapolsek.
Korban yang mengalami luka dibagian bibir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.
Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan anggota ke tempat kejadian perkara dan mengejar tersangka.
Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus Pukul 07.30 WIB di salah satu rumah warga tanpa perlawanan, Rabu (13/9/2023).
"Untuk saat ini tersangka dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum," terangnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Penganiayaan
lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
