Fantastis! Polda Lampung Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp196 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 November 2023 17:18 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Forkopimda Provinsi Lampung beserta barang bukti dan tersangka. Foto: Pandu
Rilis ID
Forkopimda Provinsi Lampung beserta barang bukti dan tersangka. Foto: Pandu

Lalu, 31 Oktober mengungkap 18 kg ganja dengan tersangka MZ dan MI. Kasus ini dikembangkan dan pada 6 November didapat 10 kg ganja dengan tersangka SR.

Keesokan harinya, polisi mengungkap 1 kg sabu dengan tersangka SR. Seluruh ungkap kasus dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Pada 10 November, polisi kembali mengamankan 1 kg sabu di area Bandara Radin Inten II dengan tersangka FRZ.

Lalu, 12 November 58 kg sabu di seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan tersangka Asw, MY, MRD, MK, dan JND. 

Selanjutnya 13 November kg sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan tersangka TFQ.

Pada hari sama diungkap 24 kg sabu di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dengan tersangka ARN, STP, DA, AA, dan JRN.

Total kasus yang diungkap sebanyak 14 perkara dengan 30 tersangka. Sementara, BB yang diperoleh kg ganja, 113 kg sabu, dan 1000 butir ekstasi. 

Dari total BB apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp196,3 miliar yang mampu menyelamatkan sebanyak 496.000 jiwa.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap 30 tersangka adalah pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ungkap kasus narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya