Dugaan Bullying di MTSN 2, LPHPA Lampung Minta Kemenag Jatuhkan Sanksi Tegas
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung angkat bicara terkait dugaan bullying di MTSN 2 Bandar Lampung.
Diketahui, oknum guru berinisial Pan kini dinonaktifkan sebagai wali kelas 7E karena dugaan perundungan yang dilakukan kepada siswa, BU (12) --baca: Dugaan Bullying Viral, MTSN 2 Bandar Lampung Nonaktifkan Oknum Guru sebagai Wali Kelas.
Direktur LPHPA Lampung, Tony Fisher, mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan orang tua korban yaitu anggota Polda Lampung, Bripka Dwi.
Setelah mendengar cerita dari beberapa pihak, dia menyimpulkan bahwa yang dialami siswa tersebut adalah jenis bullying verbal.
"Bullying verbal ini sangat berbahaya untuk kejiwaan korban. Karena dapat mengganggu psikis dan mentalnya apalagi jika dialami dalam jangka panjang," paparnya, Senin (4/3/2024).
Dia berharap ada tindakan tegas terkait kasus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023.
Yaitu tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Terutama sanksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung yang menaungi sekolah itu.
"Dari dugaan ini seharusnya ada tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Oknum guru seperti itu harus dievaluasi psikologinya dikarenakan mereka selalu berhadapan langsung dengan anak-anak," jelasnya.
LPHPA Lampung juga sudah mengambil tindakan yaitu menawarkan kepada orang tua korban untuk melakukan pendampingan kepada BU, guna melihat perkembangan psikisnya.
Bullying
MTSN 2
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
