Dugaan Bullying Viral, MTSN 2 Bandar Lampung Nonaktifkan Oknum Guru sebagai Wali Kelas
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Bandar Lampung, Nasron, mengambil langkah tegas, Jumat (1/3/2024).
Ia menonaktifkan oknum guru di MTSN 2 Bandar Lampung sebagai wali kelas karena diduga mem-bully siswanya, BU (12).
Nasron menjelaskan kronologis awal. Bahwa, wali murid Bripka Dwi mendengar pernyataan dari anaknya yang duduk di kelas 7E.
Menurutnya murid tersebut diberikan sanksi oleh wali kelas berinisial Pn, dengan meminta uang denda Rp3 ribu per siswa. Total Rp100 ribu untuk beberapa siswa.
"Denda tersebut berdasar kesepakatan siswa kelas 7E dan diketahui wali kelas. Besarnya Rp3 ribu per siswa dan dikenakan untuk yang tidak piket," paparnya.
Ia memastikan uang sanksi tersebut seutuhnya telah dikembalikan pihak wali kelas kepada siswa.
Alasan pengembalian denda karena sanksi denda dinilai kurang tepat. Sebab, tujuan utamanya adalah memberi teguran kepada siswa yang lalai piket.
"Niat wali kelas sebenarnya hanya untuk mendisiplinkan siswa yang ada di kelas 7E," paparnya --baca: Dugaan Bullying di MTSN 2, Bripka Dwi Tuntut Kemenag Sanksi Tegas Oknum Guru.
Sehubungan dengan viralnya berita dugaan bullying ini di Rilis.id Lampung, Nasron menegaskan oknum guru PN telah dinonaktifkan sebagai wali kelas.
Selain itu untuk kenyamanan siswa di kelas 7E, Pn juga tidak lagi mengajar di kelas tersebut.
MTSN 2 Bandar Lampung
bullying
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
