Dua Saudara Kandung Curi 13 Sepeda Motor di Bandarlampung dan Natar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua tersangka merupakan saudara kandung dan dalam dua bulan ini beraksi 13 kali di lokasi berbeda.
Mereka adalah Nazarudin (21) dan Fathurizal (26), keduanya warga Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Satu lagi Samsudin (31), warga Katibung Kabupaten Lampung Selatan berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, menyebutkan awalnya terjadi curanmor pada 22 Februari sekitar pukul 01.30 WIB di Rusunawa Jalan KH Agus Anang, Ketapang, Panjang.
"Namun aksi mereka diketahui korban yang kemudian mengejar mereka bersama warga lainnya," ungkap Joni, Jumat (11/3/2022).
Fathurizal berhasil ditangkap dan sempat diamuk massa. Sementara, adiknya Nazarudin lolos.
"Setelah dikembangkan didapatkan nama Samsudin, yang menadah sepeda motor curian mereka," kata Joni.
Kakak beradik ini mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Panjang sebanyak 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sisanya di Telukbetung Selatan sebanyak 2 TKP, Telukbetung Timur (2), dan Natar, Lampung Selatan (2).
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
