Dua Satpam Masjid di TkT Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua oknum satpam masjid di wilayah Tanjungkarang Timur (TkT) berurusan dengan polisi, Selasa (28/6/2022) pukul 19.00 WIB.
Mereka diduga mencabuli bocah perempuan 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Keduanya bernama Darda (52) dan Asmani (50), warga TkT.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan kedua tersangka sempat melarikan diri.
Saat ditangkap di rumahnya, turut diamankan barang bukti baju, pakaian dan celana korban.
"Tindakan tersangka dilakukan tiga kali selama bulan Mei," sebutnya.
Kejadian ini diketahui ketika korban menangis dan bercerita kepada giri ngaji, yang kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
"Jadi korban ini diancam oleh kedua tersangka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," ungkapnya.
Tersangka mencegat korban saat lewat di depan rumahnya. Pencabulan dilakukan di halaman dan di dalam rumah.
Dennis menjelaskan, dari penjelasan tersangka Darda, korban sempat dirudapaksa oleh dirinya.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
