Dua Pencuri asal Tanggamus Tertangkap karena Sinyal Handphone
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua orang pencuri tertangkap polisi karena posisinya terlacak dari sinyal handphone jarahannya, Sabtu (12/3/2022). Mereka kemudian digelandang ke Polsek Kedaton.
Kedua tersangka adalah Afrizi Novra Wilian (19) dan M Faizal (19), warga Pekon Unggak, Kelumbayan dan Penyadingan, Kelumbayan, Tanggamus.
Mereka sebelumnya membobol rumah Nurtasna (56), warga Jl Raden Gunawan II Gang Melati IIII, Rajabasa Pemuka, Rajabasa, Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan dari laporan korban, pencurian diduga terjadi pukul 04.30 WIB. Tas dan empat unit handphone miliknya raib.
"Berdasar laporan korban pada pukul 08.00 WIB, kami kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Atang, Minggu (13/3/2022).
Tim Opsnal Polsek Kedaton kemudian melacak sinyal handphone dan menangkap keduanya di rumah masing-masing.
"Menurut tersangka mereka masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban," kata Atang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
