Dua Pencuri asal Tanggamus Tertangkap karena Sinyal Handphone

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Maret 2022 21:08 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Kedaton. Foto: istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Kedaton. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Dua orang pencuri tertangkap polisi karena posisinya terlacak dari sinyal handphone jarahannya, Sabtu (12/3/2022). Mereka kemudian digelandang ke Polsek Kedaton.

Kedua tersangka adalah Afrizi Novra Wilian (19) dan M Faizal (19), warga Pekon Unggak, Kelumbayan dan Penyadingan, Kelumbayan, Tanggamus.

Mereka sebelumnya membobol rumah Nurtasna (56), warga Jl Raden Gunawan II Gang Melati IIII, Rajabasa Pemuka, Rajabasa, Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan dari laporan korban, pencurian diduga terjadi pukul 04.30 WIB. Tas dan empat unit handphone miliknya raib.

"Berdasar laporan korban pada pukul 08.00 WIB, kami kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Atang, Minggu (13/3/2022). 

Tim Opsnal Polsek Kedaton kemudian melacak sinyal handphone dan menangkap keduanya di rumah masing-masing. 

"Menurut tersangka mereka masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban," kata Atang. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya