Dua Belas Daerah di Lampung Zona Oranye Covid-19
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Seluruh aktivitas masih bisa berjalan dengan penerapan terbatas. Kecuali seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan kerumunan.
Inmendagri berlaku mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. (*)
Covid-19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
