Dua Belas Daerah di Lampung Zona Oranye Covid-19

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

1 Maret 2022 14:31 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasus Covid-19. Foto: Tangkapan Layar @Bappeda_Lampung
Rilis ID
Kasus Covid-19. Foto: Tangkapan Layar @Bappeda_Lampung

Seluruh aktivitas masih bisa berjalan dengan penerapan terbatas. Kecuali seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan kerumunan.

Inmendagri berlaku mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya