Ditangkap di Musala, Pencuri Celengan Ternyata Kantongi Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rahman (33), warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung terpaksa berurusan dengan polisi.
Dilaporkan karena mencuri celengan berisi uang tunai, ia tenyata juga menyimpan sabu di saku celananya.
Ia ditangkap saat berada di musala di kawasan Pasir Gintung, Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB), Kompol Sandy Galih, menjelaskan tersangka mencuri celengan di sebuah warung sayur, Selasa (21/6/2022) pukul 23.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek TkB yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Pencarian dilakukan. Polisi bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung lalu membekuk tersangka.
"Kita sedang proses pengembangan sekaligus mengungkap dari mana pelaku mendapat sabu-sabu," paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga paket sabu dalam plastik putih bening, uang Rp1,6 juta, 1 celengan, dan 1 buah gunting.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 tentang pencurian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
