Diminta Hadirkan Vendor Lift, Yayasan Az Zahra: Kami Tidak Bisa Memaksa
Pandu Satria
Bandarlampung
Sejak awal kejadian, pihak yayasan juga menanggung biaya pengobatan, pemakaman, dan memberi santunan.
Untuk dua korban luka, misalnya, mereka dibiayai hingga sembuh. Yayasan pun mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Ahli waris dari korban wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa pendidikan maksimum Rp174 juta (baca: Vendor Lift Tak Dihadirkan, Disnaker: Tanggung Jawab Beralih ke Yayasan). (*)
AZ zahra
lift jatuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
