Sebut Hukuman Mati Mandul, Eks Kasat Narkoba Lamsel Bertekad Melawan hingga MA

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

29 Februari 2024 19:41 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ketika digiring ke tahana . Foto : Pandu
Rilis ID
Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ketika digiring ke tahana . Foto : Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2024), terdakwa Andri Gustami melakukan perlawanan. 

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) itu memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

"Hukuman dan tuntutan mandul. Karena, dari awal sidang tidak ada barang bukti (BB) yang dihadirkan," keluhnya. 

Hal ini ia sampaikan saat terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional itu digiring menuju ruang tahanan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menjelaskan, hukuman mati dalam KUHP telah mengalami transisi yang lebih manusiawi. 

Menurut dia, terdakwa seharusnya diberikan dulu kesempatan untuk berubah. Apabila dinilai berbuat baik maka akan ada ampunan dari presiden.

"Seharusnya nilai-nilai seperti itu yang diterapkan dalam transisi hukum pidana kita. Karenanya, kami akan banding," jelasnya.

Sebab itu, perjuangan untuk melawan hukuman mati ini tidak akan berhenti di tingkat PT. Tapi juga sampai ke Mahkamah Agung (MA). 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan keputusan hakim sejalan dengan tuntutan. 

Diketahui, Andri dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --baca: Tok! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dijatuhi Hukuman Mati. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Hukuman Mati

Andri Gustami

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya