Sebut Hukuman Mati Mandul, Eks Kasat Narkoba Lamsel Bertekad Melawan hingga MA
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2024), terdakwa Andri Gustami melakukan perlawanan.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) itu memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
"Hukuman dan tuntutan mandul. Karena, dari awal sidang tidak ada barang bukti (BB) yang dihadirkan," keluhnya.
Hal ini ia sampaikan saat terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional itu digiring menuju ruang tahanan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menjelaskan, hukuman mati dalam KUHP telah mengalami transisi yang lebih manusiawi.
Menurut dia, terdakwa seharusnya diberikan dulu kesempatan untuk berubah. Apabila dinilai berbuat baik maka akan ada ampunan dari presiden.
"Seharusnya nilai-nilai seperti itu yang diterapkan dalam transisi hukum pidana kita. Karenanya, kami akan banding," jelasnya.
Sebab itu, perjuangan untuk melawan hukuman mati ini tidak akan berhenti di tingkat PT. Tapi juga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan keputusan hakim sejalan dengan tuntutan.
Diketahui, Andri dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --baca: Tok! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dijatuhi Hukuman Mati. (*)
Hukuman Mati
Andri Gustami
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
