Dihadiri Gubernur, Pengurus PBB Lampung Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Ketua Umum DPP Persatuan Batak Bersatu (PBB) Lambok F. Sihombing melantik pengurus PBB Lampung masa bakti 2020-2025 di Gedung Graha Adora, Desa Negerisakti, Pesawaran, Kamis (10/3/2022).
Pelantikan tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, anggota DPR RI Zulkifli Anwar, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap PBB Lampung yang baru dilantik bisa menjadi mitra sekaligus sebagai ujung tombak pemerintah membangun Lampung menuju "Lampung Berjaya".
Menurut Arinal, PBB Lampung adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang memiliki visi dan misi menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak bangsa untuk memberikan yang terbaik.
"Berbagai agenda pembangunan Lampung, tentunya juga harus mendapat partisipasi dari seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali PBB Lampung," ujarnya.
"Saya tegaskan kepada keluarga besar PBB Lampung untuk senantiasa berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mensukseskan agenda pembangunan provinsi ini," pungkasnya.
Ketua DPD PBB Lampung Donald Harris Sihotang menyatakan keluarga besar Pemuda Batak Bersatu merasa terhormat dan bangga karena Gubernur Arinal telah bersedia hadir pada kegiatan pelantikan tersebut.
"Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi PBB kegiatan kami dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terima kasih Pak Gubernur," ucap Donald.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan kebanggaannya bisa berkumpul bersama dengan keluarga besar masyarakat Batak dalam suasana yang damai, kekeluargaan, dan penuh keakraban.
"Di sinilah peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan karena di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga mampu mendorong anggota masyarakat untuk berbuat baik," ujarnya.
Dihadiri Gubernur
Pengurus PBB Lampung Resmi Dilantik
Persatuan Batak Bersatu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
