Diduga Gelapkan 18 Karung Pupuk, Pensiunan PTPN 7 Padangratu Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Tersangka bertujuan untuk menjual kembali pupuk tersebut,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Pupuk
Pensiunan PTPN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
