Diduga Gelapkan 18 Karung Pupuk, Pensiunan PTPN 7 Padangratu Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

25 Mei 2023 06:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti pupuk yang diamankan. Foto : Humas
Rilis ID
Barang bukti pupuk yang diamankan. Foto : Humas

“Tersangka bertujuan untuk menjual kembali pupuk tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pupuk

Pensiunan PTPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya