Diduga Gelapkan 18 Karung Pupuk, Pensiunan PTPN 7 Padangratu Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

25 Mei 2023 06:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti pupuk yang diamankan. Foto : Humas
Rilis ID
Barang bukti pupuk yang diamankan. Foto : Humas

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padangratu mengamankan dua tersangka penggelapan pupuk milik PTPN 7, Senin (22/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial SA (56) dan SN (32) warga Kp. Bandar Sari, Pubian, Lampung Tengah diduga menggelapkan 18 karung pupuk merek Nagamas.

Atas kejadian itu, PTPN 7 Padangratu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta lebih.

Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin, mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan Edi Syahputra (33) dari pihak PTPN 7 Padangratu.

Kejadian ini diketahui saat korban mendapat telepon dari saksi yang ada di Blok 16 Afdelling I, Senin (22/5/20223) sekira pukul 12.00 WIB.

Sebanyak 18 pupuk sudah berada di dalam bak mobil truk warna oranye nopol E 8894 AM.

Juga terlihat beberapa pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut.

Setelah ditanyai oleh korban, pekerja mengaku disuruh kedua tersangka untuk menyisakan 18 pupuk untuk dibawa ke rumah SA, pensiunan karyawan PTPN 7 Padangratu.

Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN.

Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pupuk

Pensiunan PTPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya