Dapat Perlawanan, Pemkot Bandarlampung Batal Gusur PKL

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 November 2021 17:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Penertiban terhadap lapak PKL di Jalan Bukit Tinggi, Kamis (18/11/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Penertiban terhadap lapak PKL di Jalan Bukit Tinggi, Kamis (18/11/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya gagal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukitinggi dekat Pasar Bambu Kuning, Kamis (18/11/2021).

Padahal di lokasi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dan juga alat berat sudah dikerahkan. 

Namun upaya penggusuran dihalangi oleh para PKL dan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandarlampung.


Sempat terjadi saling dorong antara petugas dan pedagang. Namun hal tersebut dapat diredam setelah beberapa perwakilan pedagang terus menyampaikan argumentasi dan beradu pendapat.

Saat berita ini diturunkan, Kasatpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi telah menarik petugas dan alat berat tersebut. 


Diketahui, penertiban ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan penundaan ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas.

"Kalau besok (Jumat, Red) masih ada perlawanan, kita lihat saja. Karena untuk administrasi kita sudah selesaikan, bahkan ini kita berencana memanggil mereka dengan pengembang," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satpol PP

PKL

gusur

Tolak Relokasi

Bambu Kuning

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya