Curi Enam Ekor Burung Dara Seharga Rp10 Juta, Warga Panjang Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polsek Panjang menangkap Andes Muhammad (21), warga Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Pidada, Panjang, Selasa (12/07/2022) sekira 16.00 WIB.
Ia diduga mencuri enam ekor burung dara milik Edo Prayuda di Waylunik hingga menyebabkan kerugian Rp10 juta.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni menuturkan, pencurian terjadi Jumat (8/7/2022) sekira pukul 24.00 WIB.
Tersangka beraksi bersama rekannya, mengambil burung di kandang di samping rumah korban yang tidak terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi salah satu pelaku sedang berada di wilayah Waylunik, Panjang.
Atas informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua ekor burung dara milik korban.
"Sedangkan empat ekor lagi masih dalam pencarian termasuk pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya," papar kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
