Cuma Sempat Buron Dua Hari, Perampas Hp Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sempat jadi buronan polisi, Adel Wahairi (22), warga Lampung Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang, Selasa (12/7/2022).
Penangkapan Adel merupakan buntut dibekuknya rekan pria itu, MRW (15), sehari sebelumnya, Senin (11/7/2022) --baca: Masih 15 Tahun, Tersangka Jambret Ditangkap di Panjang.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, tersangka diciduk berdasar laporan Rindi Fitriani, warga Panjang.
Keduanya merampas handphone (hp) Rizki Wahyuda (15) ketika sedang berada di seputaran Kelurahan Srengsem, Minggu (10/7/2022).
“Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang dikendarai dua tersangka," papar kapolsek.
Salah satu tersangka menghampiri korban dan langsung merampas hp yang masih dipegang korban. Setelah itu, mereka kabur.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
