Cari Bukti Kuat, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Juli 2022 23:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu
Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Selain itu, melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.

UU dimaksud tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Juga, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya