Cari Bukti Kuat, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Juli 2022 23:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu
Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan membongkar makam Rio Febrian (17), yang diduga tewas dianiaya. 

Almarhum Rio merupakan napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, yang meninggal pada Selasa (12/7/2022). 

Proses pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura, Bandarlampung itu atas seizin keluarga korban. 

Tujuannya adalah untuk mengautopsi jenazah almarhum agar diketahui pasti penyebab kematian korban. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara maraton. 

Pihak Polda menurut dia, mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Lampung, LPKA, keluarga, dan Rumah Sakit (RS). 

"Penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, termasuk memerikda hasil rekam medis korban," papar Pandra, Selasa (19/7/2022).

Proses prarekonstruksi kasus ini juga sudah dilakukan Sabtu (16/7/2022) untuk merunut kembali peran masing-masing dari saksi. 

Pandra menegaskan, semua yang dilakukan penyidik untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi keluarga korban. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya