Cabuli Murid di Kelas, Guru Honorer SD di Lamtim Masuk Sel
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Seorang oknum guru honorer SD di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (1/8/2022) malam.
Ia dilaporkan karena diduga mencabuli salah seorang murid perempuannya di dalam kelas, Senin (18/4/2022).
Tersangka, Hermanto (40), diketahui mengajar di sebuah SD di Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS menerangkan, korban SC (12), mengaku tersangka telah tiga kali melakukan aksi bejatnya.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami ketakutan dan trauma," lanjut Zaky, Selasa (2/8/2022).
Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lamtim kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka dibekuk berikut beberapa pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam penjara di atas lima tahun," pungkas Zaky. (*)
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
