Buruh, Petani, dan Mahasiswa Jadi Tersangka Perusak Mobil Aparat

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

22 November 2022 20:55 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka kerusuhan di Lampung Tengah yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Tersangka kerusuhan di Lampung Tengah yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 214 KUHP. 

"Sedangkan YUN dan ZA yang urinenya positif amferamin, juga diterapkan UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PT GAJ

amuk massa Pubian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya