Bongkar Sindikat Jaringan Thailand, Polda Lampung Amankan 53,6 Kg Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Februari 2022 21:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Foto: Pandu.
Rilis ID
Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Foto: Pandu.

AW kemudian 'bernyanyi' dan menyebutkan menyimpan sabu di perahu motor di pinggir pantai Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara. 

Tim kemudian bergerak dan menciduk tersangka lain, BQ (37), di pinggir pantai dimaksud. 

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam styrofoam. 

Berdasarkan keterangan AW sabu ia peroleh dari AD, WNI yang tinggal di Thailand.  

AW menyuruh tersangka BQ, IY (buron) dan TC (buron) untuk bertemu dengan tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka. 

Titik tersebut berada 120 mil di perbatasan Thailand, Malaysia, dengan Indonesia dengan titik koordinat yang telah ditentukan.  

AW mengakui dirinya mendapat upah Rp23 juta per kg sabu dari AD yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat Sub (2) Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP. 

Dalam ekspose hadir Kepala BNN Lampung, Brigjen Edi Swasono dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh, Sisprian Subiaksono. 

Lalu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasto Trenggono; Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Rudi Setiawan; dan Direktur Interdiksi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang diwakili Moh Firdaus. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya