Bongkar Sindikat Jaringan Thailand, Polda Lampung Amankan 53,6 Kg Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kolaborasi Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai membuahkan hasil manis.
Mereka membongkar sindikat narkoba jaringan Thailand dan mengamankan 53,6 kilogram (kg) sabu.
Keberhasilan ini berawal dari tertangkapnya, SH dan FS pada 2 Januari 2022.
Dari kediaman SH di Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Wayhalim, Kota Bandarlampung, diamankan 7,23 kg sabu.
Sementara, dari rumah FS disita 5,25 kg sabu di Desa Bumiayu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).
Menurut Subiyanto, setelah menangkap SH dan FS polisi mengembangkan penyidikan.
Lalu pada 14 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, tim gabungan menangkap tersangka atas nama AW (37).
"AW ini dibekuk di rumahnya di Dusun Karya Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," ucap wakapolda.
Dari tangannya, diamankan tiga handphone (hp).
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
