Bongkar Sindikat Jaringan Thailand, Polda Lampung Amankan 53,6 Kg Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Februari 2022 21:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Foto: Pandu.
Rilis ID
Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Foto: Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Kolaborasi Satgas Siger Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai membuahkan hasil manis.

Mereka membongkar sindikat narkoba jaringan Thailand dan mengamankan 53,6 kilogram (kg) sabu.

Keberhasilan ini berawal dari tertangkapnya, SH dan FS pada 2 Januari 2022.

Dari kediaman SH di Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Wayhalim, Kota Bandarlampung, diamankan 7,23 kg sabu. 

Sementara, dari rumah FS disita 5,25 kg sabu di Desa Bumiayu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. 

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022). 

Menurut Subiyanto, setelah menangkap SH dan FS polisi mengembangkan penyidikan. 

Lalu pada 14 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, tim gabungan menangkap tersangka atas nama AW (37). 

"AW ini dibekuk di rumahnya di Dusun Karya Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," ucap wakapolda. 

Dari tangannya, diamankan tiga handphone (hp). 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya