Bobol Bengkel Tukang, Ditangkap karena Jual Hasil Curian secara Online

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Maret 2022 14:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencurian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka pencurian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton. Foto: Istimewa

Ia menjelaskan, kedua tersangka berbagi peran. Ilham sebagai driver dan mengawasi lokasi kejadian.

Sedangkan, rekannya R sebagai eksekutor. Dia masuk dengan cara memanjat tembok bengkel, mengambil alat-alat pertukangan, lalu kabur. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya