Bobol Bengkel Tukang, Ditangkap karena Jual Hasil Curian secara Online
Pandu Satria
Bandarlampung
Ia menjelaskan, kedua tersangka berbagi peran. Ilham sebagai driver dan mengawasi lokasi kejadian.
Sedangkan, rekannya R sebagai eksekutor. Dia masuk dengan cara memanjat tembok bengkel, mengambil alat-alat pertukangan, lalu kabur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
