Bobol Bengkel Tukang, Ditangkap karena Jual Hasil Curian secara Online

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Maret 2022 14:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencurian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka pencurian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandarlampung, Jumat (4/3/2022). 

Satu tersangka, Muhammad Imam Bayhaqi (23), warga Jagabaya II Sukabumi, Bandarlampung berhasil diamankan.

Namun sayang rekannya, berinisial R (23), berhasil lolos dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

Imam ditangkap berdasar laporan korban, Ika Wiyana, warga Rajabasa yang melaporkan pencurian pada Jumat  (4/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan, korban melaporkan terjadinya pencurian di bengkel miliknya di Gedung Meneng yang berisikan alat-alat pertukangan. 

Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit kompresor, 1 unit mesin jigsaw, 1 unit mesin potong, dan 1 unit mesin amplas. Total kerugian ditaksir Rp3,5 juta. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki melakukan penyelidikan.

Mereka kemudian mendapat informasi ada yang menjual alat-alat pertukangan secara online.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, alat yang akan dijual tersebut adalah hasil curian. 

"Selanjutnya, pada hari itu juga sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kami tangkap di rumahnya di Jagabaya II, Sukabumi," kata Atang, Minggu (6/3/2022).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya