Berkas Lengkap, Mantan Amir Khilafatul Muslimin segera Diadili
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berkas perkara mantan amir Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung, Abu Bakar, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (11/8/2022).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan Abu Bakar alias Chairudin disangka menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan Barang Bukti (BB) dalam waktu dekat," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dengan penyerahan itu, Abu Bakar yang ditangani sesuai LP/A/612/VI/2022/ SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, segera diadili.
Kronologis awalnya, pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 09. 00 WIB, Abu Bakar di hadapan media dan beberapa anggota KM, mengeluarkan perkataan keras.
Ia menyebut Pemerintahan Jokowi komunis, anti Islam, dan menangkapi orang yang sedang salat.
Hal itu ia nyatakan di kantor KM di Jalan WR Supratman RT 25 Lk. II, Kupang Kota, Telukbetung Utara.
"Dari kejadian tersebut, kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang," ungkapnya.
Pada Senin (4/7/2022), selain menangkap Abu Bakar polisi menyita BB sebuah memory card berisi video penyebaran berita bohong.
Selain itu, sebuah video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
