Berkas Kasus Perampasan Mobil Mahasiswa Dikirim ke Kejari Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2021 18:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menyerahkan berkas kasus perampasan mobil di Lapangan Enggal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (15/11/2021).

Dua dari empat tersangka telah ditangkap. Yakni Ahmad Refdi Dewangga, oknum ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung dan oknum Polresta Bandarlampung Bripka Irfan Setiawan. Sementara, dua pelaku lainnya masih diburu.

Ahmad ini berdasarkan keterangan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto Senin (15/11/2021), telah diberhentikan sebagai ASN. Demikian juga Irfa terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Nanti akan kita cek apakah berkasnya sudah lengkap atau belum," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (16/11/2021). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya