Beri 149 Anggota Reward, Kapolda: Preman saja Ada Aturan, Apalagi Polri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 November 2021 12:16 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolda Lampung bersama jajaran. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kapolda Lampung bersama jajaran. Foto: Istimewa

"Preman pun ada aturan, mana yang boleh mau pun tidak, apalagi institusi Polri sebesar ini," jelasnya. 

Dia meminta personel bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian. Siapa pun anggota Polri, dari pangkat tertinggi sampai terendah mendapat perlakuan yang sama. 

Pada kesempatan itu, kapolda juga mengucapkan terimakasih kepada semua personel yang telah berusaha melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

Lampung sebelumnya menduduki peringkat paling bawah percepatan vaksinasi, namun kini sudah berada di 16. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya