Beri 149 Anggota Reward, Kapolda: Preman saja Ada Aturan, Apalagi Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
"Preman pun ada aturan, mana yang boleh mau pun tidak, apalagi institusi Polri sebesar ini," jelasnya.
Dia meminta personel bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian. Siapa pun anggota Polri, dari pangkat tertinggi sampai terendah mendapat perlakuan yang sama.
Pada kesempatan itu, kapolda juga mengucapkan terimakasih kepada semua personel yang telah berusaha melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Lampung sebelumnya menduduki peringkat paling bawah percepatan vaksinasi, namun kini sudah berada di 16. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
