Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Diamuk Massa karena Mencuri Motor

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Juni 2022 17:16 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan. Foto: Pandu

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya