Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Diamuk Massa karena Mencuri Motor
Pandu Satria
Bandarlampung
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
