Bantah Mandek, Kajati Lampung Sebut Bola Kasus KONI di BPKP
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Masyarakat Lampung yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus dugaan penyimpangan dana KONI harus bersabar.
Sebab, belum ada kemajuan berarti. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Selesai penyidikan. Saat ini di tahap perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," papar Kepala Kejati Lampung, Sigit Yulianto.
Hal ini ia sampaikan dalam ekspose capaian kinerja Kejati Lampung, Jumat (22/7/2022).
Atas dasar itu, Sigit membantah penilaian yang menyatakan kasus ini mandek.
"Dari BPKP, nanti mereka akan turun ke lapangan. Kita ini hanya menunggu," imbuhnya didampingi Wakajati Asnawi.
Soal capaian kinerja di bidang pembinaan, Sigit mengklaim di angka 68,45 persen per 18 Juli 2022. Ini berdasarkan penilaian internal Kejaksaan Agung.
Sementara, jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kejati untuk kasus pidana umum ada 28 orang. Dari jumlah itu, baru dua tertangkap.
Untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 52 perkara, tindak pidana umum lain (TPUL) 81 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 99 perkara dengan 232 perkara P-16 (surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana).
Untuk pidana khusus, dalam tahap penyelidikan sebanyak empat perkara dan tahap penyidikan satu kasus (menunggu penghitungan kerugian negara BPKP).
Kejaksaan Tinggi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
