Autopsi Selesai, Ditemukan Tanda Kekerasan di Jenazah Napi Anak

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Juli 2022 21:56 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu
Rilis ID
Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Diharapkan, semua penyidikan ini dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, di mana ancaman hukum lebih dari lima tahun. 

Kanwil Kemenkumham Lampung maupun pihak dari LPKA menyatakan mendukung proses penyidikan ini dan membuka akses seluas-luasnya.

"Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak sebagai warga negara," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya