Autopsi Selesai, Ditemukan Tanda Kekerasan di Jenazah Napi Anak
Pandu Satria
Bandarlampung
Diharapkan, semua penyidikan ini dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, di mana ancaman hukum lebih dari lima tahun.
Kanwil Kemenkumham Lampung maupun pihak dari LPKA menyatakan mendukung proses penyidikan ini dan membuka akses seluas-luasnya.
"Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak sebagai warga negara," pungkasnya. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
